Responsive Ads Here

Minggu, 28 April 2019

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE


A.      PENGERTIAN ARBITRASE
Secara etimologi Arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin) atau arbitrage yang berarti suatu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Secara istilah Arbitrase adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang arbiter atas dasar kebijaksanaannya dan para pihak akan tunduk pada putusan yang diberikan oleh arbiter yang mereka tunjuk. Dalam menjatuhkan putusan para arbiter biasanya tetap menerapkan hukum seperti halnya yang dilakukan oleh hakim di pengadilan. Walaupun demikian, putusan dari arbitrase berdasarkan kebijaksanaan, akan tetapi norma hukumlah yang menjadi sandaran utama dalam menyelesaikan sengketa antara                     subyek hukum tersebut.
Berdasarkan definisi yang diberikan dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase merupakan suatu tindakan hukum dimana terdapat pihak yang menyerahkan sengketa atau selisih pendapat antara dua orang (atau lebih) maupun dua kelompok (atau lebih) kepada seorang atau beberapa ahli yang disepakati bersama dengan tujuan memperoleh suatu keputusan final dan mengikat.
Unsur-unsur dari arbitrase a,dalah:
a)      Adanya kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa-sengketa, baik yang akan terjadi maupun yang telah terjadi,  kepada seorang atau beberapa orang pihak ketiga di luar pengadilan umum untuk diputuskan.
b)      Penyelesaian sengketa yang bisa diselesaikan adalah sengketa yang menyangkut hak pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya, khususnya disini dalam bidang perdagangan, industri dan keuangan; dan putusan tersebut akan merupakan akhir dan mengikat (final and binding).
B.   DASAR HUKUM ARBITRASE DAN SYARAT MENJADI SEORANG ARBITER
Arbitrase di Indonesia diatur didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dasar hukum dibuatnya undang-undang ini adalah UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Pokok-pokok Kehakiman, disebutkan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap dibolehkan, tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial apabila memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.
Arbiter adalah orang-orang yang memiliki keahlian (expertise) dan putusan arbitrase bersifat final serta mengikat para pihak. Arbiter itu sendiri adalah seorang atau lebih yang dippilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Syarat arbiter menurut pasal 12 undang-undang 30 taun 1999 adalah sebagai berikut:
1.      Cakap melakukan tindakan hukum
2.      Berumur paling rendah 35 tahun
3.      Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa
4.      Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atau putusan arbitrase
5.      Memiliki pengalaman serta menguasai secara aaktif di bidangnya paling sediikit 15 tahun dengan ketentuan bahwa hakim, jaksa, panitera atau pejabat peradilan lainnya tidak dapat di tunjuk atau diangkat sebagai arbiter.


C.    PERJANJIAN DAN PENGAJUAN ARBITRASE
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Jenis Perjanjian Arbitrase:
  1. Akta Kompromitendo (pactum de compromitendo) adalah suatu klausula dalam perjanjian pokok di mana ditentukan bahwa para pihak diharuskan mengajukan perselisihan yang terjadi kepada Arbiter/Majelis Arbitrase.
  2. Akta Kompromis adalah perjanjian khusus yang dibuat setelah terjadinya perselisihan guna mengatur cara mengajukan perselisihan yang telah terjadi kepada Arbiter/Majelis Arbitrase.
Pengajuan Arbitrase adalah sebagai berikut:
       I.            Bila terjadi perselisihan, pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon atau termohon berlaku.
Surat Pemberitahuan tersebut harus memuat:
  1. Nama dan alamat para pihak;
  2. Penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
  3. Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
  4. Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
  5. Cara penyelesaian yang dikehendaki; dan
  6. perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
  1. Pemohon mengajukan surat tuntutan kepada Arbiter yang memuat:
  1. Nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;
  2. Uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti; dan
  3. Isi tuntutan yang jelas.(Ps. 38 UU No. 30/1999)
  1. Arbiter akan menyampaikan satu salinan tuntutan tersebut kepada termohon dengan disertai perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon. (Ps. 39 UU No. 30/1999)

D.    WEWENANG ARBITER
Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak memberi wewenang kepada dua arbiter tersebut untuk memilih dan menunjuk arbiter yang ketiga.  Arbiter ketiga sebagaimana diangkat sebagai ketua majelis arbitrase.  Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan diterima oleh termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan salah satu pihak ternyata tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak. Arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan atau pengangkatan tersebut. Dengan ditunjuknya seorang arbiter atau beberapa arbiter oleh para pihak secara tertulis dan diterimanya penunjukan tersebut oleh seorang arbiter atau beberapa arbiter secara tertulis, maka antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan akan saling terikat dalam upaya penyelesaian sengketa.
Apabila arbiter atau majelis arbitrase tanpa alasan yang sah tidak memberkan putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, arbiter dapat dihukum untuk mengganti biaya dan kerugian yang diakibatkan karena kelambatan tersebut kepada para pihak. Arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut. Wewenang arbiter tidak dapat dibatalkan dengan meninggalnya arbiter dan wewenang tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh penggantinya yang kemudian diangkat sesuai dengan Undang‑undang.
 Arbiter, atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila :
a)      Diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu;
b)      Sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainya.
c)      Dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.

E.     LEMBAGA ARBITRASE
Merupakan badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
a)      Arbitrase Ad Hoc (Ad hoc Arbitration)
Yaitu arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu, sehingga kehadiran dan keberadaan arbitrase ini bersifat insidentil. Kedudukan dan keberadaannya hanya untuk melayani dan memutus kasus perselisihan tertentu, selesai sengketa diputus, keberadaan dan fungsi arbitrase ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya.
Untuk mengetahui dan menentukan apakah arbitrase yang disepakati adalah dengan ad hoc, dapat dilihat dari rumusan klausula. Apabila klausula pactum de compromittendo atau akta kompromis menyatakan perselisihan akan diselesaikan oleh arbitrase yang berdiri sendiri diluar arbitrase institusional. Artinya apabila klausula menyebut arbitrase yang akan menyelesaikan perselisihan terdiri dari “arbitrase perseorangan” maka arbitrase yang disepakati adalah jenis ad hoc. Ciri pokoknya penunjukan para arbiter adalah secara perseorangan.
Cara penunjukan arbiter dalam arbitrase ad hoc dapat dilakukan sendiri atas kesepakatan para pihak. Jika arbiternya tunggal, pengangkatannya atas persetujuan bersama. Apabila arbiternya lebih dari seorang, masing-masing pihak menunjuk seorang anggota, dan penunjukan arbiter ketiga dapat dilakukan atas kesepakatan atau menyerahkan pada kesepakatan arbiter yang telah ditunjuk para pihak.
b)     Arbitrase Institusional (Institutional Arbitration)
Arbitrase institusional adalah arbitrase yang sengaja didirikan. pembentukannya ditujukan untuk menangani sengketa yang timbul bagi mereka yang menghendaki penyelesaian di luar pengadilan. Ia merupakan wadah yang sengaja didirikan untuk menampung persilihan yang timbul dari perjanjian.
Faktor kesengajaan dan sifat permanent pada arbitrase institusional merupakan ciri pembeda badan ini dengan arbitrase ad hoc, selain itu juga bahwa arbitrase ini sudah ada berdiri sebelum sengketa timbul sedangkan ad hoc selain sifatnya insidentil untuk menangani suatu kasus tertentu, dan baru dibentuk setelah perselisihan timbul.
Perbedaan lain bahwa arbitrase intitusional tetap berdiri untuk selamanya, dan tidak bubar meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus, sebaliknya arbitrase ad hoc bubar dan berakhir keberadaannya setelah sengketa dan perselisihan yang ditangani selesai diputus. Badan arbitrase yang ada di Indonesia adalah BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
Selain bersifat nasional. arbitrase juga ada yang bersifat internasional. Bahkan badan-badan arbitrase internasional tertua didirikan pada tahun 1919 di Paris yaitu Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce yang disingkat dengan ICC. Arbitrase yang bersifat international merupakan “pusat” perwasitan penyelesaian sengketa di bidang masalah tertentu antara para pihak yang berlainan kewarganegaraan di bidang perdagangan pada umumnya. Selain ICC ada pula badan arbitrase lain, seperti: The International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang khusus menyelesaikan sengketa permasalahan penanaman modal antara suatu Negara dengan warga Negara asing. ICSID di dirikan pada 16 Februari 1968.; UNCITRAL Arbitration Rules (United Nations Commision on International Trade Law) disingkat dengan UAR. UAR didirikan pada 15 Desember 1976 berdasarkan resolusi siding umum PBB. Resolusi ini berisi anjuran kepada dunia arbitrase agar dalam melaksanakan kegiatan arbitrase haruslah mempergunakan dan menerapkan UAR.
Selain itu ada Arbitase International yang Bersifat Regional, contoh badan arbitrasenya adalah Asia-Africa Legal Consultative Commette (AALCC) yang berkantor pusat di New Delhi-India. Gerakan kelompok ini berusaha melepaskan diri dari dominasi ICC yang dianggap sangatlah terdominasi oleh para arbiter dari Negara maju, sehingga dalam putusannya juga dapat dikatakan bahwa agak lebih cenderung memihak dengan kepentingan negara-negara maju. Hal ini dirasakan kurang memuaskan bagi negaranegara dikawasan Asia-Africa.  Pada tahun 1978 diadakan pertemuan di Kuala LumpurMalaysia dimana AALCC berhasil merealisasikan berdirinya pusat arbitrase untuk kawasan Asia yang berkedudukan di Kuala Lumpur. Dan sebagai lanjutannya, pada tahun 1979 didirikan pusat arbitrase regional bagi kawasan Africa yang berkedudukan di Kairo-Mesir.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar