A.
PENGERTIAN
ARBITRASE
Secara
etimologi Arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin)
atau arbitrage yang berarti suatu kekuasaan untuk menyelesaikan
sesuatu menurut kebijaksanaan. Secara istilah Arbitrase adalah penyelesaian
sengketa yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang arbiter atas dasar
kebijaksanaannya dan para pihak akan tunduk pada putusan yang diberikan oleh
arbiter yang mereka tunjuk. Dalam menjatuhkan putusan para arbiter biasanya
tetap menerapkan hukum seperti halnya yang dilakukan oleh hakim di
pengadilan. Walaupun demikian, putusan dari arbitrase berdasarkan
kebijaksanaan, akan tetapi norma hukumlah yang menjadi sandaran utama dalam
menyelesaikan sengketa antara
subyek hukum tersebut.
Berdasarkan
definisi yang diberikan dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 30 Tahun 1999,
arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan
umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitase yang dibuat secara tertulis oleh
para pihak yang bersengketa. Arbitrase merupakan suatu tindakan hukum dimana
terdapat pihak yang menyerahkan sengketa atau selisih pendapat antara dua orang
(atau lebih) maupun dua kelompok (atau lebih) kepada seorang atau beberapa ahli
yang disepakati bersama dengan tujuan memperoleh suatu keputusan final dan
mengikat.
Unsur-unsur dari
arbitrase a,dalah:
a)
Adanya kesepakatan
untuk menyerahkan penyelesaian sengketa-sengketa, baik yang akan terjadi maupun
yang telah terjadi, kepada seorang atau beberapa orang pihak ketiga di
luar pengadilan umum untuk diputuskan.
b) Penyelesaian
sengketa yang bisa diselesaikan adalah sengketa yang menyangkut hak pribadi
yang dapat dikuasai sepenuhnya, khususnya disini dalam bidang perdagangan,
industri dan keuangan; dan putusan tersebut akan merupakan akhir dan mengikat
(final and binding).
B.
DASAR HUKUM ARBITRASE DAN SYARAT MENJADI SEORANG
ARBITER
Arbitrase
di Indonesia diatur didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dasar hukum dibuatnya undang-undang ini
adalah UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Pokok-pokok Kehakiman, disebutkan
bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui
arbitrase tetap dibolehkan, tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan
eksekutorial apabila memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari
pengadilan.
Arbiter
adalah orang-orang yang memiliki keahlian (expertise) dan putusan arbitrase
bersifat final serta mengikat para pihak. Arbiter itu sendiri adalah seorang
atau lebih yang dippilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk
oleh pengadilan negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan
mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Syarat
arbiter menurut pasal 12 undang-undang 30 taun 1999 adalah sebagai berikut:
1. Cakap
melakukan tindakan hukum
2. Berumur
paling rendah 35 tahun
3. Tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua
dengan salah satu pihak yang bersengketa
4. Tidak
mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atau putusan arbitrase
5. Memiliki
pengalaman serta menguasai secara aaktif di bidangnya paling sediikit 15 tahun
dengan ketentuan bahwa hakim, jaksa, panitera atau pejabat peradilan lainnya
tidak dapat di tunjuk atau diangkat sebagai arbiter.
C.
PERJANJIAN
DAN PENGAJUAN ARBITRASE
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa
klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat
para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri
yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Jenis Perjanjian Arbitrase:
- Akta
Kompromitendo (pactum
de compromitendo) adalah suatu klausula dalam perjanjian pokok di mana
ditentukan bahwa para pihak diharuskan mengajukan perselisihan yang
terjadi kepada Arbiter/Majelis Arbitrase.
- Akta
Kompromis adalah
perjanjian khusus yang dibuat setelah terjadinya perselisihan guna
mengatur cara mengajukan perselisihan yang telah terjadi kepada
Arbiter/Majelis Arbitrase.
Pengajuan Arbitrase adalah sebagai berikut:
I.
Bila terjadi
perselisihan, pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat,
telegram, teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku ekspedisi kepada
termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon atau termohon
berlaku.
Surat Pemberitahuan tersebut harus memuat:
- Nama dan
alamat para pihak;
- Penunjukan
kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
- Perjanjian
atau masalah yang menjadi sengketa;
- Dasar
tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
- Cara
penyelesaian yang dikehendaki; dan
- perjanjian
yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak
pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul
tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
- Pemohon
mengajukan surat tuntutan kepada Arbiter yang memuat:
- Nama
lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;
- Uraian
singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti; dan
- Isi
tuntutan yang jelas.(Ps. 38 UU No. 30/1999)
- Arbiter
akan menyampaikan satu salinan tuntutan tersebut kepada termohon dengan
disertai perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberikan
jawabannya secara tertulis dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon. (Ps. 39 UU No.
30/1999)
D.
WEWENANG
ARBITER
Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak memberi wewenang kepada dua
arbiter tersebut untuk memilih dan menunjuk arbiter yang
ketiga. Arbiter ketiga sebagaimana diangkat sebagai ketua majelis
arbitrase. Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah pemberitahuan diterima oleh termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1), dan salah satu pihak ternyata tidak menunjuk seseorang yang akan
menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya
akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah
pihak. Arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak
penunjukan atau pengangkatan tersebut. Dengan ditunjuknya seorang arbiter
atau beberapa arbiter oleh para pihak secara tertulis dan diterimanya
penunjukan tersebut oleh seorang arbiter atau beberapa arbiter secara tertulis,
maka antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan akan
saling terikat dalam upaya penyelesaian sengketa.
Apabila arbiter atau majelis arbitrase tanpa alasan yang sah tidak
memberkan putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, arbiter dapat
dihukum untuk mengganti biaya dan kerugian yang diakibatkan karena kelambatan
tersebut kepada para pihak. Arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat
dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama
proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau
majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari
tindakan tersebut. Wewenang arbiter tidak
dapat dibatalkan dengan meninggalnya arbiter dan wewenang tersebut selanjutnya
dilanjutkan oleh penggantinya yang kemudian diangkat sesuai dengan Undang‑undang.
Arbiter, atau
majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila :
a)
Diajukan
permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu;
b)
Sebagai akibat
ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainya.
c)
Dianggap perlu
oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
E. LEMBAGA ARBITRASE
Merupakan badan yang dipilih oleh
para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa
tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai
suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
a) Arbitrase
Ad Hoc (Ad hoc Arbitration)
Yaitu arbitrase yang dibentuk khusus untuk
menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu, sehingga kehadiran dan
keberadaan arbitrase ini bersifat insidentil. Kedudukan dan keberadaannya hanya
untuk melayani dan memutus kasus perselisihan tertentu, selesai sengketa
diputus, keberadaan dan fungsi arbitrase ad hoc lenyap dan berakhir dengan
sendirinya.
Untuk mengetahui dan menentukan apakah arbitrase
yang disepakati adalah dengan ad hoc, dapat dilihat dari rumusan klausula.
Apabila klausula pactum de compromittendo atau akta kompromis menyatakan
perselisihan akan diselesaikan oleh arbitrase yang berdiri sendiri diluar
arbitrase institusional. Artinya apabila klausula menyebut arbitrase yang akan
menyelesaikan perselisihan terdiri dari “arbitrase perseorangan” maka arbitrase
yang disepakati adalah jenis ad hoc. Ciri pokoknya penunjukan para arbiter
adalah secara perseorangan.
Cara penunjukan arbiter dalam arbitrase ad hoc
dapat dilakukan sendiri atas kesepakatan para pihak. Jika arbiternya tunggal,
pengangkatannya atas persetujuan bersama. Apabila arbiternya lebih dari
seorang, masing-masing pihak menunjuk seorang anggota, dan penunjukan arbiter
ketiga dapat dilakukan atas kesepakatan atau menyerahkan pada kesepakatan
arbiter yang telah ditunjuk para pihak.
b) Arbitrase
Institusional (Institutional Arbitration)
Arbitrase institusional adalah arbitrase yang
sengaja didirikan. pembentukannya ditujukan untuk menangani sengketa yang
timbul bagi mereka yang menghendaki penyelesaian di luar pengadilan. Ia
merupakan wadah yang sengaja didirikan untuk menampung persilihan yang timbul
dari perjanjian.
Faktor kesengajaan dan sifat permanent pada
arbitrase institusional merupakan ciri pembeda badan ini dengan arbitrase ad
hoc, selain itu juga bahwa arbitrase ini sudah ada berdiri sebelum sengketa
timbul sedangkan ad hoc selain sifatnya insidentil untuk menangani suatu kasus
tertentu, dan baru dibentuk setelah perselisihan timbul.
Perbedaan lain bahwa arbitrase intitusional tetap
berdiri untuk selamanya, dan tidak bubar meskipun perselisihan yang ditangani
telah selesai diputus, sebaliknya arbitrase ad hoc bubar dan berakhir
keberadaannya setelah sengketa dan perselisihan yang ditangani selesai diputus.
Badan arbitrase yang ada di Indonesia adalah BANI (Badan Arbitrase Nasional
Indonesia)
Selain bersifat nasional. arbitrase juga ada yang
bersifat internasional. Bahkan badan-badan arbitrase internasional tertua
didirikan pada tahun 1919 di Paris yaitu Court of Arbitration of the
International Chamber of Commerce yang disingkat dengan ICC. Arbitrase yang
bersifat international merupakan “pusat” perwasitan penyelesaian sengketa di
bidang masalah tertentu antara para pihak yang berlainan kewarganegaraan di
bidang perdagangan pada umumnya. Selain ICC ada pula badan arbitrase lain,
seperti: The International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID)
yang khusus menyelesaikan sengketa permasalahan penanaman modal antara suatu
Negara dengan warga Negara asing. ICSID di dirikan pada 16 Februari 1968.;
UNCITRAL Arbitration Rules (United Nations Commision on International Trade
Law) disingkat dengan UAR. UAR didirikan pada 15 Desember 1976 berdasarkan
resolusi siding umum PBB. Resolusi ini berisi anjuran kepada dunia arbitrase
agar dalam melaksanakan kegiatan arbitrase haruslah mempergunakan dan
menerapkan UAR.
Selain itu ada Arbitase International yang Bersifat
Regional, contoh badan arbitrasenya adalah Asia-Africa Legal Consultative
Commette (AALCC) yang berkantor pusat di New Delhi-India. Gerakan kelompok ini
berusaha melepaskan diri dari dominasi ICC yang dianggap sangatlah terdominasi
oleh para arbiter dari Negara maju, sehingga dalam putusannya juga dapat
dikatakan bahwa agak lebih cenderung memihak dengan kepentingan negara-negara
maju. Hal ini dirasakan kurang memuaskan bagi negaranegara dikawasan
Asia-Africa. Pada tahun 1978 diadakan pertemuan di Kuala LumpurMalaysia
dimana AALCC berhasil merealisasikan berdirinya pusat arbitrase untuk kawasan
Asia yang berkedudukan di Kuala Lumpur. Dan sebagai lanjutannya, pada tahun
1979 didirikan pusat arbitrase regional bagi kawasan Africa yang berkedudukan
di Kairo-Mesir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar